UKG UNTUK NON PNS DI SEKOLAH SWASTA DAN NEGERI - Document Guru, Pada Artikel yang Bapak Ibu baca kali ini dengan judul UKG UNTUK NON PNS DI SEKOLAH SWASTA DAN NEGERI, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk Bapak Ibu baca dan ambil informasi didalamnya. Semoga bisa menjadi Referensi dalam Pekerjaan Bapak Ibu dan tentunya memberikan manfaat secara luas untuk kemajuan dunia pendidikan File Hot News, File Pendidikan, yang kami tulis ini dapat Bapak Ibu pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : UKG UNTUK NON PNS DI SEKOLAH SWASTA DAN NEGERI
link : UKG UNTUK NON PNS DI SEKOLAH SWASTA DAN NEGERI

Baca juga


UKG UNTUK NON PNS DI SEKOLAH SWASTA DAN NEGERI


Kemdikbud RI mengenai UKG Tahun 2015, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, Sumarna Surapranata mengatakan, uji kompetensi guru atau UKG pada tahun 2015 dilakukan untuk melakukan pemetaan dalam rangka memperoleh baseline tentang kompetensi guru.

Hal tersebut dikatakannya untuk menjawab salah satu tuntutan guru honorer yang menolak dilaksanakannya UKG jika hasilnya digunakan untuk melakukan pemotongan tunjangan profesi.

Sumarna Surapranata ( Direktur Jendral guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud )
“Uji kompetensi guru ini untuk pemetaan, agar diperoleh baseline kompetensi guru,, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bekerja sama dengan dinas pendidikan dan sekolah akan melakukan uji kompetensi guru kepada 3.015.315 orang, termasuk guru honorer.
selama ini Kemendikbud hanya memiliki potret UKG untuk 1,6 juta guru, yaitu guru yang sudah memiliki sertifikat dan yang akan disertifikasi. Potret tersebut diperoleh setelah guru-guru melalui uji kompetensi awal (UKA) dan uji kompetensi guru (UKG). Pada uji kompetensi guru November nanti, baseline tentang kompetensi guru yang diperoleh akan digunakan sebagai bahan untuk melakukan peningkatan kompetensi secara berkelanjutan (diklat).” ujarnya saat beranya jawab guru honorer di kantor Kemenpan-RB, Jakarta, (15/9/2015).

Bagi guru swasta atau non-PNS di sekolah negeri yang sudah mendapatkan sertifikat pendidik sesuai dengan peruntukannya akan mendapatkan tunjangan profesi sepanjang yang bersangkutan memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Tahun 2015 dialokasikan jumlah 282.895 guru swasta atau guru non-PNS dengan total anggaran Rp. 6.993 triliun,” pungkasnya



Demikianlah Artikel UKG UNTUK NON PNS DI SEKOLAH SWASTA DAN NEGERI

Sekianlah artikel UKG UNTUK NON PNS DI SEKOLAH SWASTA DAN NEGERI kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Bapak Ibu saat ini sedang menyimak artikel UKG UNTUK NON PNS DI SEKOLAH SWASTA DAN NEGERI dengan alamat link https://documentguru.blogspot.com/2015/10/ukg-untuk-non-pns-di-sekolah-swasta-dan.html

0 comments Blogger 0 Facebook

Post a Comment

 
Document Guru © 2013. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Top